Regulasi Baru Jangan Sekadar Administratif, Harus Dongkrak Pelayanan Publik

  • Bagikan
banner 468x60

JAKARTA, — Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi PKS, Rizal Bawazier, menegaskan bahwa pembaruan regulasi daerah tidak boleh berhenti pada formalitas administratif semata. Produk hukum yang dihasilkan di parlemen harus membawa dampak instan dan nyata, khususnya dalam mendongkrak kualitas pelayanan publik serta kesejahteraan masyarakat di daerah.

Pernyataan tegas tersebut disampaikan Rizal saat membacakan pandangan Fraksi PKS terhadap pengharmonisasian 15 Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kabupaten/Kota di Provinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan. Momentum ini berlangsung dalam Rapat Paripurna ke-22 DPR RI Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025/2026 di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Example 300x600

Rizal memaparkan, pembaruan dasar hukum bagi 15 kabupaten/kota di Kalimantan ini sangat mendesak karena sebagian besar regulasi pembentukannya masih bersandar pada rezim hukum lama sebelum amandemen UUD 1945. Namun, ia mengingatkan agar perombakan undang-undang ini tidak sekadar menjadi catatan di atas kertas, melainkan harus diorientasikan pada efektivitas tata kelola pemerintahan yang langsung menyentuh kebutuhan warga.

Menurut Rizal, esensi dari lahirnya regulasi baru ini adalah implikasi konkret di lapangan, seperti percepatan pembangunan infrastruktur, peningkatan kualitas layanan pendidikan dan kesehatan, hingga pemberdayaan ekonomi masyarakat. Ia juga menyoroti pentingnya penguatan administrasi kependudukan serta pemetaan wilayah yang akurat sebagai fondasi utama untuk menghadirkan pelayanan publik yang efektif, akurat, dan inklusif.

Lebih lanjut, Rizal menekankan bahwa keberhasilan regulasi ini juga bergantung pada sejauh mana undang-undang tersebut mampu mengadopsi karakteristik lokal yang unik di setiap daerah, baik dari aspek geografis, sosial, budaya, maupun ekonomi. Pengaturan yang spesifik ini kemudian harus disinkronkan dengan kerangka pembangunan di tingkat provinsi dan kebijakan strategis nasional agar tidak berjalan sendiri-sendiri.

Menutup pandangannya, legislator dari Fraksi PKS ini menyatakan bahwa dengan urgensi yang kuat demi kepastian hukum dan peningkatan pelayanan publik tersebut, PKS memberikan persetujuan penuh agar 15 RUU Kabupaten/Kota di Kalimantan ditetapkan sebagai RUU usul DPR RI untuk kemudian dibahas pada tahapan legislasi selanjutnya.

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *