Pemalang, Trendingkabar.com — Anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan (Dapil) X Jawa Tengah, Rizal Bawazier, mengambil langkah tegas merespons keresahan masyarakat terkait maraknya peredaran minuman keras (miras). Legislator Senayan ini mendesak pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk segera menghentikan seluruh aktivitas operasional dan menutup sejumlah outlet komersial yang diduga menjual miras secara bebas di wilayah Pekalongan, Pemalang, dan Batang.
Desakan tersebut disuarakan langsung oleh Rizal Bawazier pada Senin (20/7/2026), menyusul gelombang penolakan dari warga yang merasa khawatir atas longgarnya akses pembelian minuman beralkohol, yang kini bahkan diduga dapat dipesan dengan mudah melalui aplikasi pengiriman daring (online delivery).
Dalam keterangannya, Rizal Bawazier membeberkan data lapangan mengenai beberapa titik outlet yang dikeluhkan oleh warga. Di antaranya berlokasi di Jalan Raya Pantura Sewuni Ampelgading, Jalan Taman 2 Kecamatan Taman Kabupaten Pemalang, serta Komplek Dupan Kalibaros Kota Pekalongan. Gerai-gerai tersebut ditengarai terafiliasi dengan jaringan grup HWG dan beroperasi dengan kedok toko umum atau toko minuman anggur.
Politisi tersebut mengungkapkan adanya indikasi ketidaksesuaian fatal antara dokumen hukum perizinan dengan praktik komersial riil di lapangan.
“Berdasarkan data legalitas, outlet-outlet tersebut terdaftar sebagai unit usaha PT Semarang Ciamik Soro dengan mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB) KBLI 56101 untuk kategori restoran. Namun, fakta yang kami terima dari aduan masyarakat, tempat tersebut diduga kuat bukan berfungsi sebagai restoran, melainkan aktif memperjualbelikan minuman beralkohol tinggi secara bebas,” papar Rizal.
Lebih lanjut, ia juga menyayangkan pola pemasaran yang dilakukan secara terang-terangan, baik melalui penjualan langsung di gerai fisik maupun kampanye digital di media sosial Instagram dan TikTok.
Rizal Bawazier mengingatkan bahwa praktik pembiaran terhadap penjualan minuman beralkohol yang masif dan terbuka merupakan ancaman serius bagi masa depan daerah. Kemudahan akses publik, terutama bagi kalangan usia muda untuk menjangkau miras melalui aplikasi daring, dinilai berpotensi tinggi memicu degradasi tatanan sosial serta memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Ia menegaskan bahwa wilayah Pekalongan, Pemalang, dan Batang harus bersih dari outlet-outlet miras yang terindikasi melanggar hukum dan norma lingkungan setempat.
“Kita tidak boleh menoleransi aktivitas komersial yang secara nyata merusak lingkungan dan tatanan sosial masyarakat. Saya mendesak instansi terkait untuk segera mengambil langkah konkret di lapangan, memeriksa kebenaran dugaan ini, dan langsung menutup operasional outlet tersebut demi menyelamatkan masa depan generasi muda kita,” tegas Rizal Bawazier di akhir penjelasannya. (Red)
















