Sering Terjadi Kasus Gagal Bayar, Komisi VI DPR RI Desak Penguatan Pengawasan Koperasi

  • Bagikan
banner 468x60

JAKARTA — Komisi VI DPR RI mendesak Kementerian Koperasi untuk memperkuat fungsi pengawasan ekosistem perkoperasian seiring masih maraknya kasus koperasi gagal bayar yang merugikan masyarakat. Selain pengawasan, percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian juga didorong agar rampung pada tahun ini.

​Desakan tersebut disuarakan oleh Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PKS, Rizal Bawazier, dalam Rapat Kerja dengan Kementerian Koperasi di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (11/6). Rizal menilai, kehadiran regulasi baru sangat dinantikan untuk memulihkan kepercayaan publik.

Example 300x600

​”RUU Perkoperasian ini sangat mendesak. Kalau bisa tahun ini diselesaikan. Banyak asosiasi koperasi menunggu regulasi ini, terutama terkait Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Koperasi,” ujar Rizal di hadapan forum rapat.

​Rizal menyoroti fenomena di lapangan di mana banyak masyarakat yang menempatkan dana di koperasi dengan status sebagai nasabah, bukan anggota resmi. Ketika koperasi mengalami gagal bayar dan masuk ke ranah hukum, posisi nasabah ini kerap berada di area abu-abu dan tidak mendapatkan perlindungan hukum yang kuat.

​”Yang banyak menangis itu para nasabah. Mereka menyimpan uang melalui koperasi, tetapi ketika masuk ranah hukum sering kali posisinya tidak terlindungi sebagaimana anggota koperasi,” katanya menambahkan.

​Menurutnya, keberadaan LPS Koperasi nantinya akan menjadi pilar penting untuk menjamin keamanan simpanan masyarakat. Namun, skema penjaminan tersebut tidak akan berjalan efektif tanpa adanya sistem pengawasan yang ketat dan independen dari pemerintah.

​Guna mengantisipasi terus bertambahnya jumlah koperasi di Indonesia—termasuk adanya rencana pembentukan Koperasi Merah Putih—Fraksi PKS meminta Kementerian Koperasi untuk merombak prioritas anggaran. Alokasi dana untuk fungsi pengawasan dinilai harus diperbesar mengungguli program-program yang bersifat administratif.

​Rizal mengingatkan Kementerian Koperasi bahwa indikator keberhasilan pembangunan sektor ini tidak boleh hanya bertumpu pada kuantitas atau seberapa banyak badan usaha koperasi baru yang berdiri.

​”Pada akhirnya, kepercayaan masyarakat adalah fondasi utama bagi kemajuan gerakan koperasi di Indonesia. Perlindungan dan penjaminan terhadap nasabah harus menjadi perhatian serius,” pungkasnya.

Penulis: HersaEditor: Redaksi
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *