JAKARTA — Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PKS, Rizal Bawazier, mengeluarkan pernyataan keras terkait proses legislasi di parlemen. Ia menegaskan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian harus diselesaikan tahun ini dan memperingatkan semua pihak agar tidak sengaja mengulur-ulur waktu.
Sentilan itu disampaikan Rizal di hadapan para pegiat koperasi dan akademisi dalam Forum Group Discussion (FGD) bertajuk “Kawal RUU Perkoperasian: Perkuat Ekonomi Kerakyatan” yang digelar oleh Fraksi PKS di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Rizal menilai, penyerahan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) oleh pemerintah harus menjadi lampu hijau untuk langsung bekerja cepat, bukan malah membuka ruang perdebatan baru yang tidak berujung.
“Secara internal di Komisi VI, kita berharap bahwa RUU ini akan diselesaikan tahun ini. Tahun ini, jadi bukan tahun depan. Tidak ada lagi bunker-bunker atau perdebatan berkepanjangan. Yang penting selesai tahun ini,” ujar Rizal dengan nada tinggi dan tegas.
Sikap tanpa kompromi Rizal semakin terlihat saat dirinya membedah salah satu poin paling krusial dalam RUU tersebut, yakni pembentukan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Koperasi. Lembaga ini digagas sebagai benteng pelindung uang nasabah sekaligus pendongkrak kepercayaan publik terhadap koperasi.
Namun, Rizal membeberkan adanya batu sandungan di internal pemerintahan. Ia mengungkap ada salah satu kementerian yang terkesan menghambat kesepakatan pembentukan LPS Koperasi ini. Menanggapi hal tersebut, Rizal menyatakan DPR tidak akan tinggal diam.
“LPS Koperasi ini dari empat kementerian ada satu kementerian yang sedikit bikin sulit. Tapi nanti kita akan paksa. Tetap harus ada LPS Koperasi,” cetusnya blak-blakan.
Tak sekadar menuntut, legislator dari dapil Jawa Tengah X ini memastikan Komisi VI siap mencarikan jalan keluar jika alasan kementerian tersebut berkaitan dengan anggaran modal awal. DPR, lanjut Rizal, siap menyetujui kucuran dana segar dari APBN demi mengamankan hak-hak masyarakat kecil di sektor koperasi.
“Kalau perlu tambahan APBN untuk pembentukan LPS Koperasi, kita dari Komisi VI akan memberikan dukungan. Sebenarnya tidak mahal, yang penting segera diwujudkan,” imbuhnya.
Ketegasan Rizal juga dibarengi dengan pendekatan yang realistis. Ketika para pegiat koperasi mengeluhkan masalah regulasi perpajakan, ia mengingatkan bahwa mengubah undang-undang yang sudah ada—seperti UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP)—memerlukan proses yang sangat panjang.
Alih-alih menjanjikan revisi undang-undang yang rumit, Rizal menawarkan solusi taktis agar para pelaku koperasi mendapat kepastian hukum lebih cepat. Ia mendorong agar aturan teknis perpajakan yang berpihak pada koperasi dimasukkan lewat Peraturan Pemerintah (PP).
Mengakhiri pemaparannya, Rizal meminta komitmen balik dari seluruh gerakan koperasi nasional untuk segera mengirimkan draf masukan sebelum masa reses berakhir.
“Kami berharap masukan-masukan dari gerakan koperasi bisa segera disampaikan. Setelah masa reses berikutnya, pembahasan akan kita kebut agar RUU ini bisa segera disahkan,” tutup Rizal.
















