TEGAL – Seorang pengusaha asal Tegal, SN, terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman 4 tahun penjara karena menipu FIFGROUP Cabang Tegal hingga merugi Rp491,8 juta. Keputusan ini dibacakan di Pengadilan Negeri Tegal pada 7 Agustus 2025.
Kasus ini bermula ketika SN mengajukan kredit modal usaha ke FIFGROUP dengan menggunakan modus penipuan. Ia menggunakan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 44 milik orang lain dan mengaku sedang dalam proses balik nama. Setelah survei dan penilaian, FIFGROUP menyetujui dan mencairkan dana senilai lebih dari Rp491 juta pada 1 Februari 2023.
Namun, setelah dana cair, SN tidak pernah membayar cicilan. FIFGROUP yang curiga kemudian melakukan penelusuran. Terungkap bahwa proses jual beli sertifikat itu tidak pernah tuntas karena SN belum melunasi pembayaran kepada pemilik asli.
Selain itu, terungkap juga bahwa SN menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) palsu untuk mengelabui proses pemeriksaan kelayakan kredit atau BI Checking. KTP palsu ini dibuat dengan bantuan seseorang berinisial AG yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kepolisian.
Akibat perbuatannya, SN dilaporkan ke polisi dan divonis bersalah oleh pengadilan.
Yoga Baskoro, Regional Remedial Head FIFGROUP Central Remedial Jateng 2, mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan tindakan serupa. Ia menegaskan bahwa penipuan adalah tindak pidana yang dapat berujung pada hukuman penjara dan merugikan banyak pihak.





