Pekalongan, 2 Agustus 2025 – Jalur Nasional Pantura yang membentang dari Pemalang hingga Batang kini bisa “bernapas lega”. Kebijakan baru dari Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan secara resmi membatasi operasional truk sumbu 3 atau lebih dan angkutan barang berat di sepanjang ruas jalan tersebut. Aturan ini mulai berlaku efektif sejak 1 Agustus 2025.
Berdasarkan surat bernomor AJ.903/1/17/DRJD/2025 yang diterbitkan 18 Juli 2025, pembatasan operasional diberlakukan setiap hari, mulai pukul 05.00 hingga 21.00 WIB. Kebijakan ini disambut baik sebagai solusi nyata untuk mengatasi padatnya lalu lintas, kerusakan jalan, serta tingginya angka kecelakaan yang sering disebabkan oleh truk-truk besar.
Anggota Komisi VI DPR RI, Rizal Bawazier, menyatakan dukungannya terhadap langkah ini. Ia menyebutkan bahwa aturan ini adalah bentuk nyata komitmen pemerintah dalam melindungi keselamatan warga dan menjaga kondisi jalan. “Saya mendukung penuh pembatasan operasional truk berat ini, terutama truk tambang dan angkutan hasil galian,” tegasnya.
Meskipun demikian, Rizal Bawazier juga mengingatkan pentingnya sosialisasi selama 1-2 bulan ke depan. Hal ini diperlukan agar Pemerintah Daerah (Pemda) dan aparat berwenang dapat memasang rambu-rambu larangan sesuai arahan dari surat tersebut.
Surat dari Kemenhub ini bukan lagi sekadar rekomendasi, melainkan persetujuan yang harus segera dilaksanakan oleh Pemda dan Kepolisian. Diharapkan, dengan diberlakukannya aturan ini, kondisi jalan Pantura menjadi lebih aman, nyaman, dan mengurangi beban kerusakan infrastruktur hingga Jalur Lingkar Luar Pekalongan-Batang nantinya selesai dibangun.

















