Opini Trending: Disdik Pemalang Perlu Ketegasan Sikapi Kegiatan Wisuda Sekolah

  • Bagikan
banner 468x60

Pemalang, – Surat Edaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Pemalang terkait pengendalian kegiatan wisuda dan perpisahan tahun 2025, meski dilatarbelakangi niat baik untuk meringankan beban orang tua, justru memunculkan pertanyaan besar terkait ketegasan implementasinya. Redaksi CMI News menilai, Disdik Pemalang perlu menunjukkan sikap yang lebih tegas dalam menyikapi fenomena kegiatan wisuda yang kerap kali memberatkan dan bahkan terkesan memaksa.

Surat edaran Nomor 400.3.2/677/Dindikbud/2025 secara normatif memang melarang menjadikan wisuda sebagai kegiatan wajib dan menekankan pentingnya musyawarah serta larangan memberatkan orang tua. Namun, frasa kunci seperti “apabila kegiatan wisuda atau perpisahan menjadi pilihan” justru menjadi celah yang berpotensi dimanfaatkan oleh pihak sekolah untuk tetap menggelar acara serupa dengan berbagai justifikasi.

Example 300x600

Pengalaman di lapangan menunjukkan bahwa praktik “musyawarah” terkadang tidak berjalan ideal. Kekuatan relasi yang tidak seimbang antara pihak sekolah dan orang tua dapat membuat proses ini menjadi sekadar formalitas untuk melegitimasi keputusan yang telah diambil sepihak oleh sekolah. Akibatnya, biaya yang seharusnya bisa dihindari tetap harus ditanggung oleh orang tua siswa.

CMI News berpandangan bahwa Disdik Pemalang seharusnya tidak hanya mengeluarkan imbauan yang bersifat normatif. Dibutuhkan langkah yang lebih konkret dan tegas untuk memastikan bahwa semangat dari surat edaran ini benar-benar diimplementasikan di seluruh satuan pendidikan, mulai dari PAUD hingga jenjang pendidikan non-formal.

Ketegasan ini meliputi beberapa aspek krusial:

  • Pengawasan yang Aktif: Disdik Pemalang perlu memiliki mekanisme pengawasan yang jelas dan aktif untuk memantau pelaksanaan kegiatan perpisahan di sekolah-sekolah. Tim pengawas independen atau pelaporan yang mudah diakses oleh orang tua dapat menjadi solusi untuk memastikan tidak ada praktik pemaksaan atau pembebanan biaya yang tidak semestinya.
  • Sanksi yang Jelas dan Efektif: Tanpa adanya sanksi yang jelas dan memberikan efek jera, surat edaran ini berpotensi diabaikan oleh sekolah yang memiliki kecenderungan untuk tetap menggelar acara wisuda mewah. Disdik perlu menetapkan sanksi yang proporsional bagi sekolah yang terbukti melanggar ketentuan.
  • Sosialisasi yang Komprehensif: Surat edaran ini perlu disosialisasikan secara masif dan efektif kepada seluruh pihak terkait, termasuk kepala sekolah, komite sekolah, dan terutama perwakilan orang tua murid. Pemahaman yang sama mengenai hak dan kewajiban masing-masing pihak akan memperkuat posisi orang tua dalam menolak kegiatan yang memberatkan.
  • Penetapan Batasan yang Lebih Tegas: Mungkin perlu dipertimbangkan untuk menetapkan batasan yang lebih jelas mengenai bentuk kegiatan perpisahan yang diperbolehkan, dengan fokus pada pemanfaatan fasilitas sekolah dan penonjolan kreativitas siswa, sesuai dengan poin dalam surat edaran.

Pimpinan Redaksi CMI News percaya bahwa Disdik Pemalang memiliki komitmen untuk meningkatkan kualitas pendidikan dan meringankan beban orang tua. Namun, komitmen ini perlu diwujudkan dalam tindakan yang lebih tegas dan terukur. Surat edaran tentang pengendalian kegiatan wisuda adalah langkah awal yang baik, namun tanpa ketegasan dalam implementasi dan pengawasan, tujuan mulia tersebut berpotensi tidak tercapai.

Sudah saatnya Disdik Pemalang menunjukkan sikap yang lebih proaktif dan tidak ragu dalam menegakkan aturan demi kepentingan siswa dan orang tua. Ketegasan dalam menyikapi persoalan ini akan menjadi indikator keseriusan pemerintah daerah dalam mewujudkan pendidikan yang berkeadilan dan tidak memberatkan.

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *