DPR Kebut RUU Perkoperasian, Rizal Bawazier: LPS Koperasi Harga Mati!

  • Bagikan
banner 468x60

JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI kini tengah memacu penyelesaian Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian yang digadang-gadang akan menjadi tonggak sejarah baru bagi penguatan ekonomi kerakyatan di Indonesia. Di tengah pembahasan yang krusial ini, Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PKS, Rizal Bawazier, mengambil sikap tegas dengan menyatakan bahwa pembentukan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Koperasi adalah “harga mati” yang tidak bisa ditawar lagi.

Pernyataan keras tersebut disuarakan legislator dari Daerah Pemilihan (Dapil) X Jawa Tengah ini dalam rangkaian rapat kerja intensif bersama Kementerian Koperasi dan Kementerian Keuangan di Gedung DPR RI beberapa hari lalu, serta dipertegas kembali dalam Rapat Bersama Para Ahli Perkoperasian dan Forum Komunikasi Koperasi Indonesia (Forkopi) pada Selasa (23/6/2026).

Example 300x600

Rizal memandang, perlindungan terhadap hak-hak finansial masyarakat kecil yang menaruh kepercayaannya pada koperasi sudah berada dalam kondisi yang sangat mendesak.

“Jutaan anggota koperasi simpan pinjam di Indonesia belum memiliki jaminan yang memadai saat terjadi kasus gagal kelola, penyalahgunaan dana, maupun kebangkrutan koperasi simpan pinjam,” ujar Rizal lugas.

Selama ini, salah satu momok terbesar yang membayangi masyarakat untuk aktif berkoperasi adalah bayang-bayang risiko gagal bayar. Berbeda dengan nasabah perbankan yang investasinya dilindungi oleh LPS bentukan negara, simpanan para anggota koperasi justru dibiarkan berjalan tanpa jaring pengaman.

Ketimpangan regulasi inilah yang didesak oleh Rizal untuk segera diakhiri melalui pembahasan regulasi baru ini. Dukungan penuh pun terus mengalir di berbagai platform media sosial seiring ramainya potongan video dan kutipan pernyataan Rizal yang berkomitmen mengawal isu ini hingga masuk ke Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Perkoperasian.

“Terus kita perjuangkan agar LPS Koperasi masuk dalam RUU Perkoperasian yang baru. Hal ini penting sebagai bentuk perlindungan bagi anggota dan nasabah koperasi simpan pinjam agar memiliki rasa aman terhadap simpanan mereka,” tegasnya dalam unggahan media sosial yang viral tersebut.

Perjuangan gigih yang ditunjukkan oleh Rizal Bawazier langsung menuai simpati dan sorotan luas dari publik. Langkahnya dinilai sangat konkret dalam membela nasib pelaku ekonomi arus bawah serta mengembalikan public trust (kepercayaan masyarakat) terhadap kredibilitas koperasi di tanah air.

Jika usulan “harga mati” ini berhasil lolos dan disahkan dalam aturan baru, ekosistem Koperasi Simpan Pinjam (KSP) di Indonesia diproyeksikan akan jauh lebih sehat, memiliki kepastian hukum yang setara dengan perbankan, dan mampu menjadi pilar utama dalam mendongkrak kesejahteraan masyarakat secara merata.

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *