JAKARTA – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Rizal Bawazier, menyerukan agar masyarakat tidak lagi merasa terintimidasi oleh aparat pajak. Ia menegaskan bahwa Wajib Pajak (WP) memiliki hak perlindungan hukum dan meminta mereka berani melaporkan tindakan arogan atau ancaman yang dilakukan oleh Account Representative (AR) maupun pemeriksa pajak.
Pernyataan tegas ini disampaikan Rizal merespons kebijakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang memperluas fungsi AR menjadi menyerupai pemeriksa pajak. Menurutnya, praktik penagihan yang disertai ancaman tidak memiliki tempat dalam sistem perpajakan modern.
“Sudah bukan zamannya lagi Wajib Pajak takut kepada AR, pemeriksa, atau penyidik pajak. Laporkan saja jika ada tindakan arogan dan ancaman,” tegas Rizal pada Jumat (27/2/2026).
Legislator dari Fraksi PKS ini menambahkan bahwa meski setiap warga negara memiliki kewajiban membayar pajak, proses penagihannya tidak boleh menabrak aturan. “Penagihan pajak tanpa dasar hukum yang jelas namanya perampokan,” imbuhnya.
Rizal menyoroti pengangkatan ribuan AR menjadi fungsional pemeriksa dalam klaster pengawasan DJP yang dinilai tidak memiliki dasar hukum di dalam Undang-Undang Perpajakan. Hal ini menyebabkan terjadinya pembiasan antara fungsi penelitian (edukatif) dan fungsi pemeriksaan (audit).
Kondisi ini, menurut Rizal, seringkali menempatkan wajib pajak dalam posisi sangat tertekan, atau yang ia istilahkan sebagai praktik “berburu di kebun binatang”.
“Fungsi Penelitian menjadi ‘bias’ dengan Fungsi Pemeriksaan. Ini jangan sampai dijadikan alat pemaksaan oleh AR kepada wajib pajak,” kata Anggota Komisi VI DPR RI tersebut.
Di tengah kondisi shortfall (selisih kurang) penerimaan negara, Rizal mengingatkan pemerintah bahwa yang dibutuhkan adalah aliran kas yang cepat dan berkelanjutan, bukan sekadar angka koreksi besar di atas kertas yang akhirnya berujung pada sengketa hukum.
Hasil pemeriksaan yang dipaksakan seringkali membuat wajib pajak mengajukan keberatan dan banding. Proses ini justru menghambat penerimaan negara karena dana tersebut menjadi sengketa di Pengadilan Pajak dalam waktu yang lama.

















