JAKARTA – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Rizal Bawazier, menegaskan komitmennya untuk memperjuangkan pembentukan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Koperasi dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian yang saat ini masih bergulir di parlemen.
Menurut Rizal, keberadaan lembaga penjamin ini sangat mendesak (urgen) mengingat banyaknya kasus koperasi bermasalah di berbagai daerah yang merugikan masyarakat. Poin ini menjadi salah satu fokus utama yang diperjuangkan dalam revisi Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tersebut.
“Undang-Undang Perkoperasian masih berjalan di Baleg. Kita ada beberapa usulan yang sangat penting karena di beberapa daerah koperasi yang didirikan banyak masalah,” ungkap Rizal kepada awak media di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (13/1/2026).
Menjamin Rasa Aman Anggota
Politisi dari Fraksi PKS ini menjelaskan bahwa skema penjaminan simpanan mutlak diperlukan agar kepercayaan masyarakat terhadap koperasi dapat pulih dan terjaga. Jika perbankan memiliki LPS, maka koperasi pun idealnya memiliki lembaga serupa untuk melindungi anggotanya.
Dengan adanya LPS Koperasi, risiko kerugian akibat kesalahan pengelolaan atau penyelewengan dana oleh pengurus dapat dimitigasi, sehingga anggota tidak lagi dihantui rasa waswas.
“Kita lagi perjuangkan adanya lembaga penjaminan simpanan koperasi, LPS Koperasi. Jadi nasabah atau anggota koperasi itu nyaman karena dana ditanggung oleh LPS Koperasi. Itu poin utamanya yang lagi kita perjuangkan,” tegas Rizal.
Poin Lain dalam RUU Perkoperasian
Selain isu krusial mengenai LPS Koperasi, Rizal menyebutkan bahwa pembahasan RUU juga mencakup berbagai usulan teknis lainnya. Hal ini meliputi pengaturan mekanisme internal kelembagaan, seperti ketentuan jumlah anggota, definisi koperasi, modal pokok, hingga modal wajib.
RUU ini juga diproyeksikan untuk mempertegas sektor usaha yang dapat dijalankan oleh koperasi, yang terbagi menjadi sektor riil, jasa keuangan, dan usaha simpan pinjam.
Sebagai informasi, RUU Perkoperasian sebelumnya telah disahkan menjadi usul inisiatif DPR dalam Rapat Paripurna pada 18 November 2025. Revisi ini diharapkan mampu memodernisasi tata kelola koperasi di Indonesia sekaligus menutup celah regulasi yang selama ini kerap dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab. (hersa)
















