JAKARTA – Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PKS, Rizal Bawazier, mengusulkan langkah berani guna mengatasi ancaman defisit APBN 2025 yang kian mendekati batas aman. Ia mendorong pemerintah untuk menaikkan ambang batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) hingga Rp25 juta per bulan bagi seluruh karyawan di semua sektor industri.
Usulan ini disampaikan sebagai respons atas kekhawatiran terhadap kondisi fiskal negara sekaligus upaya nyata untuk memperkuat daya beli masyarakat di tengah ketidakpastian ekonomi global.
Waspada Defisit APBN Mendekati Ambang Batas 3%
Rizal menyoroti data defisit APBN 2025 yang diproyeksikan mencapai 2,92% terhadap PDB. Angka ini dinilai sangat kritis karena hanya terpaut tipis dari batas maksimal legal yang ditetapkan undang-undang, yaitu 3%.
“Kondisi ini memerlukan langkah luar biasa. Jika kita bandingkan dengan tahun 2024 yang defisitnya masih di angka 2,3%, ada tren kenaikan yang harus segera direm agar tidak melampaui batas konstitusi,” tegas Rizal dalam pernyataan resminya menyadur dari @kompascomreport.
Strategi ‘Tukar Guling’: Kurangi PPh 21, Genjot PPN
Inti dari usulan Rizal adalah memanfaatkan multiplier effect (efek pengganda) dari peningkatan disposable income atau uang siap belanja milik karyawan. Ia meyakini bahwa meski negara kehilangan potensi penerimaan dari PPh Pasal 21, negara akan mendapatkan kompensasi melalui Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
“Logikanya sederhana: kalau PPh karyawan dibebaskan sampai Rp25 juta, mereka punya lebih banyak uang untuk belanja. Karena mereka belanja barang lokal, maka PPN akan naik. Penerimaan negara yang hilang di satu pintu akan kembali masuk lewat pintu lainnya,” jelasnya.
Rizal menambahkan bahwa kelompok menengah ke bawah memiliki kecenderungan membelanjakan uangnya untuk produk domestik, yang secara langsung akan memperkuat ekonomi rakyat dan industri dalam negeri.
Efisiensi Perusahaan dan Gairah Investasi
Selain bagi individu, kebijakan ini diklaim akan memberikan dampak positif bagi dunia usaha. Selama ini, banyak perusahaan menanggung pajak karyawannya sebagai bagian dari struktur biaya operasional.
-
Menurunkan Cost of Doing Business: Perusahaan tidak lagi terbebani oleh pajak penghasilan karyawan di bawah limit tersebut.
-
Mendorong Ekspansi: Efisiensi biaya operasional diharapkan dapat dialihkan untuk investasi baru dan pengembangan usaha.
Dorong Sistem Pajak yang Simpel dan Transparan
Sebagai penutup, Rizal Bawazier juga menyuarakan perlunya reformasi sistem perpajakan menuju skema PPh Final. Menurutnya, sistem pajak yang ada saat ini seringkali dianggap rumit dan menakutkan oleh wajib pajak, sehingga menurunkan tingkat kepatuhan sukarela.
“Sistem pajak harus dibuat simpel. Kalau memang harus bayar 10, bilang saja 10. Jangan dibuat menakutkan. Jika prosedurnya mudah dan pasti, orang akan lebih sukarela membayar pajak tanpa merasa terbebani secara psikologis,” pungkas Rizal.
Usulan ini kini menjadi sorotan publik dan diharapkan dapat menjadi bahan diskusi krusial dalam rapat-rapat kerja antara DPR dan Pemerintah guna merancang strategi fiskal yang lebih pro-rakyat pada tahun 2025 mendatang.
















