JAKARTA – Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PKS, Rizal Bawazier, menekankan pentingnya penguatan posisi Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Persaingan Usaha. Rizal menyoroti rendahnya kepastian hukum akibat KPPU yang kerap kalah menghadapi tim hukum profesional dari pelaku usaha di meja hijau.
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (2/2/2026), Rizal Bawazier mengungkapkan keprihatinannya terhadap posisi tawar KPPU saat ini. Menurutnya, pelaku usaha besar didukung oleh tim hukum yang sangat kompeten, sehingga seringkali melemahkan argumen penegakan hukum yang dilakukan KPPU di pengadilan.
“KPPU sering kalah di pengadilan melawan tim hukum pelaku usaha yang sangat profesional. Ini menurunkan kepastian hukum kita,” ujar Rizal. Ia menilai, tanpa kewenangan yang lebih tegas, KPPU akan terus kesulitan menjalankan fungsinya sebagai wasit persaingan usaha yang sehat.
Guna meminimalisir risiko kekalahan dan mengamankan penerimaan negara, Rizal mengusulkan skema baru dalam proses pre-merger review. Ia menyarankan agar terdapat mekanisme pembayaran di awal saat proses tinjauan merger disetujui, sehingga negara memiliki jaminan yang pasti.
“Tidak hanya untuk review saja, setelah review oke disetujui bayar, itu yang ingin diharapkan sebenarnya. Bisa tidak iuran yang diminta di depan, supaya penerimaannya aman,” tuturnya di hadapan peserta rapat.
Rizal Bawazier juga mengingatkan agar penguatan kewenangan KPPU tetap memperhatikan prinsip keadilan. Ia menekankan bahwa regulasi yang kuat tidak boleh berubah menjadi tekanan yang menghambat iklim investasi.
“Kewenangan harus kuat, namun tidak menimbulkan tekanan berlebihan bagi pelaku usaha. Harus ada keseimbangan antara independensi dan akuntabilitas,” tambah legislator asal PKS tersebut. Ia berharap masukan dari para akademisi dapat menyempurnakan RUU ini agar tercipta iklim usaha yang sehat dan berkeadilan bagi seluruh pemain pasar. (Her)
















